BERITA TERBARU

Created on Friday, 03 October 2025 16:46
Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Selayar, YM Rahmayani Nashihatun Aminah, S.H., d...

Created on Thursday, 02 October 2025 23:16
MAKASSAR (2 Oktober 2025) – Dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia peradilan, Ketua...

Created on Thursday, 02 October 2025 07:07
BENTENG (01/10/2025), – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar menggelar Upacara Peringatan Hari K...

Created on Thursday, 02 October 2025 06:44
Selayar, 1 Oktober 2025 – Suasana khidmat menyelimuti halaman Kantor Pengadilan Agama (PA) Selayar...

Created on Saturday, 27 September 2025 22:04
BENTENG - 25/09/2025, Kabupaten Kepulauan Selayar – Semangat persatuan dan bakti untuk negeri meng...

Created on Tuesday, 16 September 2025 16:11
BONTOSIKUYU (16/09/2025)- Pengadilan Agama (PA)Selayar menyelenggarakan Sidang Terpadu di Kantor U...
GUGATAN MANDIRI
Gugatan mandiri adalah layanan yang memungkinkan masyarakat membuat gugatan secara mandiri, tanpa harus datang ke pengadilan. Layanan ini disediakan oleh Badan Peradilan Agama (Badilag) melalui aplikasi yang dapat diakses di website Badilag.
PANGGILAN PERKARA / RELAAS
PERKARA GHAIB adalah panggilan kepada pihak yang tidak diketahui alamatnya dalam suatu perkara peradilan. Panggilan ini dilakukan dengan cara: Menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan Mengumumkan melalui surat kabar atau media massa lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan
Adapun RELAS PANGGILAN, Nomor : 59/Pdt.G/2025/PA.Sly , tanggal 14 Mei 2025 yang didaftarkan secara elektronik melalui Aplikasi e-Court.