MEDIASI PERKARA GUGAT WARIS BERHASIL DI AWAL TAHUN 2024
Tepatnya hari Selasa tanggal 02 Januari 2024, Mediasi perkara Gugat Waris Nomor 161/Pdt.G/2023/PA.Sly. berhasil, dan akan dikuatkan dalam akta perdamaian. ini merupakan momentum yang sangat baik karena pada hari kerja pertama tahun 2024 diwarnai dengan suasana gembira.
Perkara Nomor 161/Pdt.G/2023/PA.Sly. diajukan oleh Penggugat selaku istri pewaris melalui Kuasa Hukumnya (MTD, SH), sedangkan Para Tergugat adalah anak tiri Penggugat, dengan obyek sengketa harta warisan berupa tanah beserta rumah, peralatan rumah tangga, tanah pekarangan, serta 3 (tiga) ekor sapi.
Ada yang unik dalam mediasi perkara ini, sesuai kesepakatan, Para Tergugat yang mendapatkan bagian 3 (tiga) ekor sapi, tetapi Para Tergugat menyerahkan sapi tersebut ke Pengadilan Agama, namun mediator mengarahkan agar 3 (tiga) ekor sapi tersebut diinfakkan ke BAZNAS Kepulauan Selayar, dan Para Tergugat setuju, namun Para Tergugat tetap meminta bantuan Pengadilan Agama Selayar untuk memfasilitasi penyerahan infak tersebut pada pengurus BAZNAS Kepulauan Selayar.
“Kami sangat bangga, karena mengawali awal tahun 2024 dengan berita gembira, semoga di tahun ini prosentase keberhasilan mediasi semakin meningkat” kata Arsyad, S.H.I. sebagai mediator yang juga wakil ketua Pengadilan Agama Selayar.